Lamongan, PACIRAN.ID – Seorang pensiunan ASN (Apartur Sipil Negara) ditemukan istrinya Luluk Zulfa (50) gantung diri di pohon mangga di halaman belakang rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Sunadi (64) warga jalan Telaga Kidul Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan ditemukan gantung diri, pada Selasa (5/9/2023).
Kapolsek Lamongan Kota AKP Fadelan megungkapkan, peristiea terjadi ketika itu istrinya korban bangun dari tidur dan mencari korban yang tidak ada di dalam kamar tidurnya .
Tidak mendapati suaminya (korban) di dalam kamar tidurnya ia kemudian mencarinya hingga ke halaman belakang rumahnya.
Saat di belakang rumahnya itu, istri korban begitu kaget mendapati suaminya sudah dalam keadaan sudah tak bernyawa tergantung di pohon mangga dengan menggunakan seutas tali tambang plastik warna biru,” ungkap AKP Fadelan.
Melihat hal tersebut, terang AKP Fadelan, istrinya korban pun teriak histeris dan langsung menghubungi anaknya bernama Lustiana Mehru Prahara dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Lamongan Kota,” terangnya.
Setelah menerima laporan, kemudian anggota Polsek Lamongan Kota mendatangai TKP dan melakukan olah TKP serta memasang garis polisi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat Anggota tiba di TKP korban masih tergantung di dahan pohon mangga dengan tinggi kurang lebih dua meter dengan menggunakan tali tambang plastik warna biru dengan ukuran panjang kurang lebih 1,5 meter dan terdapat kursi plastik warna biru yang diduga digunakan untuk melakukan gantung diri.
Selain itu, disampaikan AKP Fadelan korban gantung diri memakai baju motif garis – garis warna abu – abu kombinasi buri dan memakai sarung warna hijau dan celana pendek warna biru.
Selanjutnya, korban diturunkan dan dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa dan ditemukan tanda-tanda bunuh diri yakni, lidah menjulur keluar dan alat kelamin mengeluarkan air sperma.
“Menurut keterangan medis pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh korban.
Atas kejadian ini pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi jenazah serta dikuatkan dengan surat pernyataan mengetahui kepala Desa Made.
“Pihak keluarga tidak menuntut kepada siapapun dengan dikuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh Kades Made. Dan Jenazah akan dimakamkan di TPU Desa Made Kecamatan /Kabupaten Lamongan. (pul/ono)
diambil dari beberapa sumber
paciran.id