Lamongan, Memorandum.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif menegaskan, peristiwa adanya puluhan siswi SMPN 1 Sukodadi yang dipotong rambutnya oleh salah satu guru, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari.
Dijelaskan Munif, guru itu memiliki empat kompetensi yang tidak dimiliki oleh pegawai yang lain. Dengan penguasaan kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional maka guru dapat melakukan hal yang semestinya dilakukan.
“Perlakuan seorang guru tentunya sangat dibutuhkan oleh peserta didik. Sudah barang tentu guru juga paham apa yang seharusnya tidak dilakukan dan apa yang harus dilakukan kepada peserta didiknya,” kata Munif kepada Memorandum, Rabu (30/8/2023).
Lanjutnya, didalam kurikulum merdeka saat ini, lanjut Munif, guru juga dituntut untuk senantiasa memberikan layanan dengan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
“Jangan sampai terjadi karena kesengajaan ataupun khilaf, terjadi perundungan di sekolah, baik perundungan guru kepada anak, anak dengan anak, pegawai dengan pegawai, maupun anak terhadap gurunya.
“Sebagai seorang pendidik, menuru dia, seharusnya lebih bisa mengendalikan dan menahan diri bila menghadapi persoalan yang rumit. Ia mengatakan, jangan dipikir sendiri jika menghadapi persoalan, berbagilah dengan rekan guru lain juga dengan kepala sekolah.
“Demikian pula kepala sekolah. Jika menghadapi persoalan hendaknya selalu bersinergi dan berkoordinasi. jangan merasa sendiri. Kepala sekolah punya pengawas, punya kabid dan juga punya kepala dinas,” tutur Munif.
Sementara itu, tambah Munif, “Jika bisa membangun koordinasi dan sinergi dengan baik, insyaallah setiap persoalan bisa dihadapi bersama dan tentu akan lebih ringan dan mudah menemukan solusinya,” imbuhnya.
“Agar kepala sekolah dengan jajarannya supaya berusaha dengan semaksimal mungkin, Ia juga menekankan agar menjadikan sekolah yang sehat, sekolah yang aman, dan sekolah yang ramah anak,” pungkasnya, (pul/ono)
diambil dari beberapa sumber
paciran.id